Untuk cara penghitungannya dan lainnya saya copykan dari salah satu status facebook ICC.
Cara menghitung.
90 hari gaji kotor terakhir di bagi 3 di kali masa kerja.
Contoh:
Gaji rata2 tiga bln terakhir 2 jt masa kerja 4thn 6 bln. Maka total tejigem yg hrs di terima 2jt x 4,5 = 9 jt (sajang + asuransi samsung hwaje).
Kalau dari samsung hwaje menerima 4jt, kita hrs menerima dr sajang 5 jt.
Banyak sajang baik dan jujur sesuai ketentuan nodongbu dalam menghitung tejigem.
Tapi tidak sedikit yang curang dalam menghitungnya (dan hanya janji akan memberikan kekurangan tejigem setelah sampai tanah air)
Langkah antisipasi terhadap sajang curang bagi tki yg habis kontrak akan pulang ketanah air:
1. Mintalah berhenti kerja minimal 20 hari sebelum habis kontrak.
2. Setelah 14 hari setelah berhenti kerja laporkan kecurangan atau kekurangan pembayaran tejigem anda ke nodongbu.
3. Apabila dlm 5 hr setelah melapor blm dibayar hak anda pergi ke kantor imigrasi untuk memperpanjang visa anda antara 1~3 bln buat pengurusan kekurangan tejigem.
4.Tetap berada dikorea sampai hak anda diberikan (hati hati karena pernah ada yang dikibuli)
0 Response to "Upah Pengunduran Diri Khusus Pekerja Korea"
Post a Comment