Upah Pengunduran Diri Khusus Pekerja Korea

Tejigem artinya pesangon atau upah pengunduran diri. Tejigem adalah salah satu hak yg harus diterima pekerja setelah habis kontrak atau minimal 365 hari kerja (1 tahun). Karena aturannnya jika seorang pekerja bekerja untuk suatu perusahaan selama satu tahun atau lebih dan mengundurkan diri, perusahaan diwajibkan membayar upah pengunduran diri sebesar gaji rata rata selama 30 hari kepada pekerja. Kalau saya baca dibuku sih jika dilanggar, dikenai hukuman penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10 juta won itu perusahaan.

Untuk cara penghitungannya dan lainnya saya copykan dari salah satu status facebook ICC.
Cara menghitung.
90 hari gaji kotor terakhir di bagi 3 di kali masa kerja.
Contoh:
Gaji rata2 tiga bln terakhir 2 jt masa kerja 4thn 6 bln. Maka total tejigem yg hrs di terima 2jt x 4,5 = 9 jt (sajang + asuransi samsung hwaje).
Kalau dari samsung hwaje menerima 4jt, kita hrs menerima dr sajang 5 jt.
Banyak sajang baik dan jujur sesuai ketentuan nodongbu dalam menghitung tejigem.
Tapi tidak sedikit yang curang dalam menghitungnya (dan hanya janji akan memberikan kekurangan tejigem setelah sampai tanah air)

Langkah antisipasi terhadap sajang curang bagi tki yg habis kontrak akan pulang ketanah air:

1. Mintalah berhenti kerja minimal 20 hari sebelum habis kontrak.
2. Setelah 14 hari setelah berhenti kerja laporkan kecurangan atau kekurangan pembayaran tejigem anda ke nodongbu.
3. Apabila dlm 5 hr setelah melapor blm dibayar hak anda pergi ke kantor imigrasi untuk memperpanjang visa anda antara 1~3 bln buat pengurusan kekurangan tejigem.
4.Tetap berada dikorea sampai hak anda diberikan (hati hati karena pernah ada yang dikibuli)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Upah Pengunduran Diri Khusus Pekerja Korea"

Post a Comment