Prosedur Pindah Tempat Kerja Untuk TKI Korea

Ini adalah beberapa alasan seorang pekerja asing bisa pindah pabrik. Sumbernya saya copykan dari status facebook ICC, dan apabila ingin mengetahui lebih detail mengenai peraturan perundangan tenaga kerja asing dan kebudayaan di Korea dalam versi bahasa Indonesia bisa dilihat di buku yang dibagikan pada saat pekerja sampai di Korea sewaktu training. Buku yang saya miliki berjudul Kehidupan di Korea Yang Menyenangkan. Sebagai warga baru saya rasa buku tersebut sangat membantu. Jadi bacalah buku itu agar TKI di Korea bisa paham dengan berbagai hal yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan lainnya yang mendukung

1. Alasan.
Apabila majikan memiliki alasan yang tepat untuk membatalkan kontrak kerja atau salah satu pihak diantara Majikan atau pekerja menolak untuk memperpanjang kontrak kerja.

Apabila pekerja tidak bisa lagi bekerja di perusahaan tersebut karena alasan yang menjadi tanggung jawab perusahaan seperti bangkrut,tutup sementara,dsb.

Apabila izin pengupahan dibatalkan atau adanya pembatasan pengupahan TKA karena adanya pelecehan hak asasi seperti tindak kekerasan misalnya upah tidak dibayar,lingkungan kerja yang buruk,dll.

Apabila pekerja tidak bisa lagi bekerja ditempat semula karena kecelakaan,namun masih bisa bekerja ditempat kerja lain.

2. Prosedur.
Dalam waktu 1 bulan setelah perpindahan kerja TKA harus melapor ke Nodongbu dan hanya bisa bekerja di perusahaan yang diperkenalkan oleh Nodongbu tersebut. TKA yang masuk lewat EPS bisa pindah dalam batas jenis pekerjaan yang sama.

Perpindahan tempat kerja dibatasi hanya sampai 3 kali saja. Jika diperpanjang 1 tahun 10 bulan bisa pindah 2 kali lagi. Perpindahan tidak akan dihitung jika TKA pindah karena perusahaan bangkrut.

Sesuai dengan UU imigrasi pasal 21,TKA atau majikan harus melapor ke Imigrasi untuk mendapat izin pindah tempat kerja.

TKA harus pulang jika tidak bisa mendapatkan izin pindah tempat kerja dalam waktu 3 bulan atau tidak melapor diri perihal perpindahan tempat kerja dalam waktu sebulan sejak putusnya hubungan dengan perusahaan sebelumnya. Namun jika TKA tidak dapat izin pindah atau permohonan pindah tempat kerja oleh karena kecelakaan ditempat kerja,hamil,bersalin,sakit,maka masanya akan terhitung sejak alasan-alasan tersebut diatas tidak berlaku.

*Pengumuman Dari EPS dan Nodongbu Korea :
Petunjuk Bagi Tenaga Kerja Asing Yang Mengajukan Permohonan Pindah Tempat kerja Di Korea

Mulai Tanggal 1 Agustus 2012 Pagi Tenaga Kerja Asing yang akan Pindah kerja tidak di berikan daftar lokasi tempat kerja. Selama ini Pekerja asing Visa (E9) yang akan Pindah kerja menerima daftar nama tempatkerja dari EPS Center atau Nodongbu setempat (setelah di teliti persyartan pekerja asing bisa memilih tempat kerja yang di inginkan).

Mulai Bulan agustus 2012 Daftar nama pencari kerja di berikan kepada Pengguna/Perusahaan, dan daftar nama tempat kerja tidak di berikan kepada pekerja asing.

Mulai Bulan agustus 2012 tidak bisa menghubungi Lokasi Tempat kerja, keputusan di pakai atau tidaknya Tenaga kerja tersebut tergantung dari pengguna/perusahaan.

Para Pencari kerja Ketika mengajukan Pindah tempat kerja, harus dengan tepat menyebutkan lokasi tempat kerja yang di inginkan, dan memberikan informasi pendukung selengkapnya.

Khusus Nomor telpon yang bisa di hubungi setiap saat tidak boleh di ganti selama proses pindah tempat kerja.
Waktu berakhirnya Tenaga kerja Asing pencari kerja sampai masa berakhirnya waktu yang di tetapkan untuk pindah kerja (3 Bulan), Jika tidak ada pengguna yang menginginkan(mendapatkan Lokasi Kerja baru)maka harus kembali ke Negara Pekerja asing tersebut.

Pekerja asing tersebut akan di hubungi untuk di wawancara apabila ada pengguna yang menginginkannya.

Apabila Pencari kerja menolak wawancara atau tawaran pekerjaan tanpa alasan yang tepat dan masuk akal akan di kienakan sangsi berupa penghentian 2 minggu masa penempatan.

Perioritas Pertama tempat kerja yang di harapkan Mulai Tanggal 1 Agustus 2012 adalah daerah yang masuk dalam Kewenangan EPS.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Prosedur Pindah Tempat Kerja Untuk TKI Korea"

Post a Comment